Dalam hukum Islam dhabīḥah (biasa ditulis: zabiha). Dalam bahasa arab kata zabiha bermakna sembelihan hewan. Zabiha adalah metode yang ditentukan untuk penyembelihan ritual semua hewan halal yang sah. Cara menyembelih hewan yang halal ini memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi. “Nama Allah” atau “Dengan nama Allah” (Bismillah) harus diucapkan oleh tukang jagal pada saat menyembelih setiap hewan halal. Penyembelihan hewan tersbut harus menggunakan pisau yang tajam, yang langsung bisa memutus dua kerongkongan dan tenggorokan.

Dalam rangka memudahkan kaum muslimin untuk menyalurkan zabiha, Pemerintah Arab Saudi membuat portal. Kaum muslimin di seluruh dunia yang akan menyalurkan zabiha bisa memilih berdasar jenis hewan : kambing/domba, sapi atau onta. Zabiha bisa disalurkan berdasarkan peruntukannya : sadaqah zabiha (sadaqah daging sembelihan), eid zabiha (qurban saat idul adha bagi yang tidak menunaian ibadah haji), dam zabiha (qurban untuk membayar denda atas pelanggaran ketentuan/peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara haji/umrah) dan hajj zabiha (qurban yang dilaksanakan bagi yang menunaikan ibadah haji).